Beranda/Panduan HRD/Hitung prorata gaji

Cara hitung prorata dan potongan gaji

Dua hal yang sering membingungkan: berapa gaji sehari, dan berapa yang dibayar untuk karyawan yang tidak penuh sebulan bekerja.

Dasar hitungan: gaji harian

Gaji harian = gaji pokok : pembagiTunjangan tidak ikut dipotong. Hitungan potongan memakai gaji pokok saja.

Yang bisa berbeda antarperusahaan adalah pembagi. Di Sekantor, HRD memilih salah satu dari tiga pilihan di menu Pengaturan.

Tiga pilihan pembagi

Pembagi gaji harian
PilihanPembagiCocok untuk
Standar (bawaan)25 jika 6 hari kerja per minggu, 21 jika 5 hari kerja per mingguPerusahaan yang mengikuti angka umum yang dirujuk dari PP 36/2021.
Hari kerja sebenarnyaHari dalam bulan itu, dikurangi hari libur mingguan dan tanggal merahPerusahaan yang ingin gaji harian mengikuti kalender bulan berjalan.
Angka tetapAngka yang Anda tentukan, misalnya 26 atau 30Perusahaan dengan aturan sendiri di perjanjian kerja.

Angka 25 dan 21 pada pilihan standar adalah praktik yang umum dirujuk. Sebelum menjadikannya aturan perusahaan, konfirmasikan dengan konsultan pajak atau HR Anda.

Hari kerja per minggu

Pengaturan ini menentukan hari libur mingguan. Pada 6 hari kerja, Minggu libur. Pada 5 hari kerja, Sabtu dan Minggu libur. Tanggal merah diisi di menu Hari Libur dan tidak dihitung sebagai hari kerja.

Potongan hari tidak masuk

Potongan = gaji harian × jumlah hari tidak masuk tanpa keterangan

Sekantor memeriksa setiap hari kerja dari awal bulan sampai tanggal payroll diproses. Hari yang belum terjadi tidak dihitung. Satu hari dianggap hadir bila:

  • ada absensi yang disetujui atau masih menunggu peninjauan, atau
  • karyawan sedang cuti yang disetujui dan berbayar.

Satu hari tidak dianggap hadir bila absensinya ditolak, bila cutinya tanpa gaji, atau bila pengajuan cutinya belum disetujui. Hari libur mingguan dan tanggal merah tidak pernah dihitung sebagai hari tidak masuk.

Contoh: tidak masuk 2 hari
Gaji pokokRp3.000.000
Hari kerja per minggu, pembagi standar6 hari, pembagi 25
Gaji harian (3.000.000 : 25)Rp120.000
Hari tidak masuk tanpa keterangan2 hari
Potongan (120.000 × 2)Rp240.000
Contoh yang sama dengan pilihan "hari kerja sebenarnya"
Bulan 31 hari, 4 hari Minggu, 1 tanggal merah31 − 4 − 1 = 26 hari kerja
Gaji harian (3.000.000 : 26)sekitar Rp115.385
Potongan untuk 2 harisekitar Rp230.769

Karyawan masuk atau keluar di tengah bulan

Untuk karyawan yang baru masuk atau keluar di tengah bulan, Sekantor menghitung hari kerja aktif, yaitu hari kerja sejak tanggal masuk (atau sampai tanggal keluar) di bulan itu.

Gaji dibayar = gaji pokok × (hari kerja aktif : pembagi), paling besar 100%Selisihnya muncul sebagai potongan prorata di rincian gaji.
Contoh: masuk di tengah bulan
Gaji pokokRp3.000.000
Hari kerja aktif di bulan itu15 hari
Pembagi standar (6 hari kerja)25
Gaji dibayar (3.000.000 × 15 : 25)Rp1.800.000
Potongan prorataRp1.200.000

Jika hari kerja aktif sama dengan atau lebih besar dari pembagi, karyawan dibayar penuh. Hari tidak masuk setelah tanggal masuk tetap dipotong terpisah dengan rumus di atas.

Hal yang perlu HRD periksa

  • Pilihan pembagi dan hari kerja per minggu sudah sesuai perjanjian kerja.
  • Tanggal merah tahun berjalan sudah diisi di menu Hari Libur.
  • Absensi yang masih menunggu sudah ditinjau sebelum payroll diproses.
  • Pengajuan cuti sudah diputuskan, karena cuti yang belum disetujui tidak dihitung hadir.

Berikutnya: cara hitung upah lembur.